Ragam  

Mudik Lebaran 2021 Di Perbolehkan Asalkan Mudik Kerumah Bukan Ke Kampung

Paslen.com – Bagi pasleners yang mau mudik menjelang lebaran bisa kok , tapi asalakn jangan samapi melewati batas aturan pemerintah yang sudah di tetapkan. tetap pantengin informasi terbarunya agar kamu tidak ketinggalan untuk mudik kekampung halaman. semoga pasleners dalam keadaan baik dan sehat yah.

Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran 2021, mulai moda transportasi darat, laut, udara dan kereta sepanjang 6 sampai 17 Mei 2021. Namun mudik lokal untuk delapan wilayah masih diperbolehkan selama priode dilarang mudik.Pengecualian larangan mudik berlaku untuk wilayah aglomerasi, yakni pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih boleh berpergian atau diperbolehkan mudik lokal.

Berikut 36 kota dalam 8 wilayah yang masuk kategori aglomerasi dan diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:

  • Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.


Nantinya, di luar 8 wilayah aglomerasi ini larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan berpergian di luar 8 wilayah aglomerasi pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan disuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.

Leave a Reply