Ini Jawaban BKN Terkait Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tidak Sesuai

Paslen.com- Disalin dari kompas.com Ratusan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.

Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima Kompas.com dari salah satu guru PPPK terkait formasi. Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah. Salah satu guru yang Kompas.com samarkan namanya mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.

Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di salah satu daerah di Pulau Jawa. Usai lolos seleksi, ia kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke luar Pulau Jawa. “Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di luar Jawa,” kata guru tersebut kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada Usulan Syaratnya Minimal 5 Tahun Kerja

Penempatan dinas PNS dan PPPK diatur instansi masing-masing

Lantas, bisakah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK ditempatkan pada wilayah yang tidak sesuai formasi ketika mengikuti seleksi? Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.

“PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing.

PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing,” ujar Satya. Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup…

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? 5 Honorer ini Bisa Jadi PNS PPPK 2022 TANPA Tes CAT

PPPK lolos seleksi teken pernyataan tidak pindah selama 10 tahun

Satya bilang, PNS maupun PPPK bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih. “Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan Pyb tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi,” jelasnya.

Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi. “Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah,” ucapnya.

Leave a Reply