Paslen.com – Disalin dari jpnn.com JAKARTA – Kuota CPNS dan PPPK 2022 mencapai 1.200.429. Kuota secara nasional itu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Aba Subagja, asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB mengungkapkan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, nonguru untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.
Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 28 Juni.Dalam raker tersebut, Mahfud MD menyampaikan kuota ASN secara nasional sebanyak 1.086.128. Formasi tersebut terdiri atas PPPK pusat 93.553, daerah 942.257.
Baca Juga:
Pemerintah Melakukan Pendataan Pegawai Non ASN, Inilah Alur dan Cara Pendaftarannya!
Info Terbaru BKN soal Pendataan Honorer & Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK, Plong!
Selain itu, terdapat 8.941 formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan. Kemudian, formasi CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376.
“Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan,” terang Aba Subagja, Rabu (24/8).
Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:
- Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
- Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018
- Nakes, 255.249
- Jabatan teknis, 41.009
- Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
- Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua, 28.895
- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.
Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. “Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu,” tegas Aba Subagja.