Paslen.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, berapa passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan non guru agar pelamar dapat lolos seleksi?
Para pelamar PPPK 2023 perlu mengikuti serangkaian tes yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Untuk seleksi kompetensi pengadaan PPPK terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Seleksi kompetensi teknis.
- Seleksi kompetensi manajerial.
- Seleksi kompetensi sosial kultural.
- Ketiga tes ini dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Namun khusus untuk pelamar disabilitas netra mendapat durasi waktu 150 menit.
Sementara untuk wawancara dilakukan dalam waktu 10 menit dan 15 menit untuk penyandang disabilitas. Jumlah soal tes kompetensi dan wawancara berjumlah 145 butir soal.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian 450 untuk seleksi kompetensi teknis, 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 untuk wawancara.
Khusus bagi instansi daerah dapat melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT dengan bobot 30 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
Passing Grade PPPK 2023
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Passing grade PPPK 2023 telah ditentukan oleh Menpan RB.
Passing grade PPPK 2023 terdiri atas nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan nilai ambang batas wawancara.
Masing-masing jabatan memiliki passing grade yang berbeda di tiap jenis tesnya.
A) Passing Grade PPPK Guru 2023
Nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut, passing grade untuk seleksi kompetensi hingga wawancara PPPK Guru, sebagai berikut:
- Passing grade PPPK Guru di tes kompetensi teknis:
Ahli Pertama – Guru Agama Budha: 180
Ahli Pertama – Guru Agama Hindu: 180
Ahli Pertama – Guru Agama Islam: 180
Ahli Pertama – Guru Agama Katolik: 180
Ahli Pertama – Guru Agama Kristen: 180
Ahli Pertama – Guru Kelas: 180
Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 170
Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 160
Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris: 185
Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: 160
Ahli Pertama – Guru Matematika: 170
Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus: 180
Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia: 170
Ahli Pertama – Guru PPKN: 185
Ahli Pertama – Guru IPS: 175
Ahli Pertama – Guru IPA: 180
Ahli Pertama – Guru Bahasa Arab: 195
Ahli Pertama – Guru Bahasa Jepang: 175
Ahli Pertama – Guru Bahasa Jerman: 185
Ahli Pertama – Guru Bahasa Mandarin: 205
Ahli Pertama – Guru Bahasa Perancis: 165
Ahli Pertama – Guru Biologi: 185
Ahli Pertama – Guru Ekonomi: 190
Ahli Pertama – Guru Fisika: 160
Ahli Pertama – Guru Geografi: 180
Ahli Pertama – Guru Kimia: 190
Ahli Pertama – Guru Sejarah: 205
Ahli Pertama – Guru Sosiologi: 195
Ahli Pertama – Guru TIK: 175
Ahli Pertama – Guru Antropologi: 150
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 untuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di link ini.
- Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117
- Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117
- Passing grade wawancara: 24