Ragam  

Inilah Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru 2021, yang sering Ditanyakan

Paslen.com – Setelah seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK resmi dibuka oleh BKN, banyak juga diantara pelamar yang akan membuat akun atau memilih formasi masih kesulitan dan tidak mengetahui syarat dan ketentuan dari masing-masing lowongan baik itu CPNS maupun PPPK. Berikut ini kami rangkum pertanyaan dan jawaban seputar PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru yang sering ditanyakan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Guru

  1. Berapa batas usia melamar PPPK Guru?
    Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
  2. Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?
    • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
    • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
    • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  3. Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?
    • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
    • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
    • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.
  4. Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021
    • Tidak dapat melamar ke instansi lain;
    • Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
    • Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca Juga : Data Dapodik Mulai Bertahap Disyncronisasi, Bagi yang kemarin belum muncul data PPPK Guru di Portal SSCASN silakan Cek Kembali Hari Ini!

  1. Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021?
    • Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
    • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
    • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
  2. Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021
    • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
    • Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
    • Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
    • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
  3. Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021?
    Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua;
  4. Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021
    • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
    • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
    • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Informasi selengkapnya tentang pertanyaan dan jawaban PPPK Guru bisa dilihat pada link berikut ini.

Baca Juga : Inilah Aturan Resmi Guru Honorer yang Tidak Memiliki Formasi PPPK 2021 di Sekolah Induk

Pertanyaan dan Jawaban Seputar CPNS

  1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021?
    Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  2. Berapa batas usia Pelamar SSCASN 2021?
    Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019
  1. Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  1. Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
    Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.
  2. Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
    Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
  3. Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
    Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
    Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
    Telp: (021) 5201590, ext.5809
    Email: [email protected]

    Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
    Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
    Telp: (021) 31923193
    Instagram: @official.kki
    Twitter: @kkigoid
    Email: [email protected]

    Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
    Whatsapp: 087787214141
    Email: [email protected]

Informasi selengkapnya tentang pertanyaan dan jawaban CPNS bisa dilihat pada link berikut ini.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Non Guru

  1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
    Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  2. Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
    Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
    Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
  4. Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
    • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
    • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
    • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
    • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
    • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
    • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
    • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Informasi selengkapnya tentang pertanyaan dan jawaban PPPK Non Guru bisa dilihat pada link berikut ini.

Baca Juga : Inilah Cara Mengunggah Dokumen Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021

Itulah informasi rangkuman pertanyaan seputar PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru 2021 yang kami dapatkan langsung dari halaman resmi SSCASN BKN. Semoga bermanfaat, sampai jumpa dipembahasan dan informasi berikutnya dari kami ya.

Baca Juga : 

Inilah Tips Lulus Seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2021
Inilah Latihan 45 Soal dan Pembahasan Tryout PPPK Tahun 2021
Akhirnya BKN Resmi Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Hari Ini!
Inilah Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021 dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021
Dikuningan Jawa Barat Seleksi CPNS dan P3K Terancam Tertunda?
Guru PPPK Berpeluang Menjadi CPNS, Apa Kriterianya?
Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Leave a Reply