Paslen.com – Hallo pasleners para honorer baik guru dan tenaga honorer lainnya, pasalnya pemerintah ditahun 2023 akan melakukan penghapusan status honorer akankah benar-benar dihapuskan?
Semula, pemerintah menargetkan penghapusan honorer pada 2023. Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Oleh karena itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya. Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK. Tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan. Ada dua solusi yang ditawarkan BKN. Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan. Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan. Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit.
Mudah-mudahan pemerintah mempertimbangkan kembali dan memberikan solusi terbaik buat semua honorer baik itu guru maupun tenaga honorer lainnya. Dan semoga diberikan kemudahan kelancaran buat semua honorer di negeri ini untuk bisa menjadi ASN serta bisa menjalankan kewajiban dan amanah yang di embannya nanti. Sampai jumpa dipembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Tetap sukses buat pasleners semuanya dimanapun berada. Aamiin…