Paslen.com – Hallo pasleners yang saat ini sedang menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai baik NI PPPK Tahap 1 Guru dan Non-Guru maupun NIP CPNS wilayah Kanreg III BKN, jangan khawatir ya, semuanya lagi proses penetapan. Jadi tetap pantau saja ya perkembangannya di media sosial Kanreg III BKN.
Sejak akhir Desember 2021, tim penetapan persetujuan teknis (pertek) Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara telah mulai mengerjakan penetapan pertek untuk Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2021. Kali ini, sejumlah 92.199 nomor induk akan ditetapkan untuk 37 instansi di wilayah kerja Kanreg III BKN, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Dasar hukum penetapan pertek ini sendiri berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020. Dan pada tahun ini, BKN menetapkan Pertek NIP untuk beberapa formasi yakni PPPK Guru, PPPK Non Guru, CPNS, CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dan CPNS lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia- Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Tercatat hingga 7 Februari 2022, tim Kanreg III BKN telah menetapkan 1.723 NI PPPK Guru, 1.242 NI PPPK Non Guru, 345 CPNS Formasi Umum, Disabilitas dan Cumlaude, 285 CPNS Lulusan PKN-STAN, serta 5 CPNS Lulusan PTDI-STTD. Perkembangan penetapan pertek ini dapat dilihat setiap hari Selasa dan Jumat di media sosial resmi Kanreg III BKN Bandung.
Itulah informasi dari Kanreg III BKN yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai dan yang masih dalam proses penetapan, semuanya dalam proses penyelesaian. Jadi pasleners yang belum ditetapkan Nomor Induk Pegawai nya, tidak perlu khawatir karena semuanya lagi dalam proses penetapan.