Paslen.com- Hai pasleners aturan baru pppktahap 3 disalin dari ayo bandung.com, Pemerintah kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Kali ini ada kabar gembira bagi para eks guru honorer. Bisa dikatakan, bahwa mereka mendapatkan ‘tiket emas’ dalam pengadaan PPPK Guru di tahun 2022 ini.
Pasalnya, eks tenaga honorer menjadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK tahap 3 2022.
Adapun posisi pelamar di Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Dalam pemilihan formasi PPPK 2022, bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, akan dimintai konfirmasi persetujuan.
Seperti yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, di sana menyebutkan bahwa pelamar priritas pertama memiliki kedudukan yang sama dalam hal seleksi, yaitu dengan menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021. Artinya, pelamar dengan kategori 1 ini kemungkinan besar tidak mengikuti tes atau ujian lagi.
Sementara itu, diketahui belum lama ini BKN telah melaksanakan audiensi bersama forum guru honorer yang telah lulus passing grade.Di mana pembahasan dari audiensi tersebut yakni terkait mekanisme pengangkatan PPPK 2022, terutama bagi pelamar yang sudah lulus passing grade.
Dalam mekanisme pemilihan formasi, guru yang telah lulus passing grade akan diarahkan langsung, untuk memilih formasi yang tersedia.
Pemilihan formasi tersebut akan melalui 1 tahapan yakni konfirmasi, dengan memilih untuk menekan tombol Yes atau No. Jadi, bagi eks guru honorer yang akan login dengan menggunakan akun pribadi, maka formasi yang dipilihkan akan sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Para peserta bisa menyetujui pilihan formasi di sekolah yang telah direkomendasikan oleh Kemdikbud. Adapun pemilihan formasi dari Kemdikbud ini diperhitungkan berdasarkan data dari Dapodik dan lokasi dari tempat tinggal pelamar. Walau demikian, guru yang lulus telah passing grade juga harus memahami, bahwa kebijakan regulasi terbaru untuk ASN tahun 2022, yakni tidak bisa melakukan mutasi.
Jadi, saat melakukan pemilihan formasi, pelamar harus benar-benar memikirkan matang-matang dan cermat, terlebih jika akan menekan pilihan Yes.
Demikian aturan baru pemilihan formasi PPPK tahap 3 2022. Semoga membantu.***