Paslen.com – Hallo pasleners para pejuang PPPK Guru yang sudah lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2, saat ini pengusulan NI PPPK masih sedang berlangsung dan bagi peserta lolos seleksi tahap 1 sudah tinggal menunggu saja sk tmt diterbitkan, sementara untuk peserta lolos seleksi tahap 2 sekarang ini sedang pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen yang dibutuhkan untuk pengusulan NI PPPK.
Berdasarkan informasi yang kami kutip dari jpnn, proses pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 tengah berjalan. PPPK guru maupun nonguru diusulkan nomor induknya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk ditetapkan resmi menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru. Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).
Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan. Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK, terang Satya.
Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX. Sementara untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.
Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja. Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun.
Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Jadi kesimpulannya masa pengabdian selama menjadi tenaga honorer tidak dihitung ya, karena ketika menjadi ASN PPPK masa kerja kembali ke nol tahun dan dikontrak selama minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansinya masing-masing.
Harapannya semoga ada kebijakan dan regulasi terbaru dari pemerintah terkait masa pengabdian untuk dipertimbangkan, sebagai bentuk apresiasi kepada para honorer yang telah lama mengabdi. Namun apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya kita terima saja dan tetap semangat untuk mencerdaskan anak bangsa.
Dan bagi pasleners yang belum lolos seleksi PPPK Guru Tahun 2021, terus semangat belajar dan bersiap berjuang kembali di tahap berikutnya. Semoga pada seleksi PPPK Guru yang akan datang, diberikan kemudahan dan kelancaran bisa lulus dan mengisi formasi ya. Aamiin ya Rabbal Aalamiin… Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.