Ragam  

Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Tahap Ke 3

Paslen.com – Hai Pasleners Apakah kamu ingin mendaptar sebagai peserta p3k , inilah jadwal tahap 3 p3k loh. Dikutip dari kompas.com Pemerintah akan melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) formasi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Pendaftaran PPPK 2021 akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Laman tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap dengan waktu yang berbeda. “Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021,” kata Suharmen, seperti dikutip dari laman BKN, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga : Inilah Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru 2021, yang sering Ditanyakan

Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, lanjut dia, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar. Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

Tiga kali seleksi Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud. “Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, bKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” ujar dia.

Baca Juga : Data Dapodik Mulai Bertahap Disyncronisasi, Bagi yang kemarin belum muncul data PPPK Guru di Portal SSCASN silakan Cek Kembali Hari Ini!

Saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diimbau segera menyiapkan SK pengangkatan. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatan oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji. Sejauh ini, perkembangan penetapan NI PPPK tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB, yaitu dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN, sebanyak 49.725 orang, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.178 PPPK atau 98,9 persen.

“Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP), dan juga terkena hukuman disiplin,” papar Suherman.


Leave a Reply