Ragam  

Inilah Persyaratan Dan Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Seleksi PPPK Tahun 2022

Paslen.com – Hallo pasleners para pejuang pendidikan khususnya para pendidik anak bangsa pencetak orang-orang hebat yang bisa melahirkan penerus bangsa ini, yakni Guru-Guru dinegeri tercinta ini.

Masih banyak sekali guru yang saat ini masih belum mendapatkan penghasilan yang layak untuk kesejahteraan keluarganya, karena statusnya masih honorer. Semoga di tahun ini semua guru yang belum menjadi ASN dimudahkan jalannya untuk menjadi ASN.

Ditahun ini akan dilaksanakan kembali seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sudah tahukah kamu apa saja persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan?

Berikut akan kami informasikan terkait persyaratan dan berkas yang perlu di persiapkan :

Persyaratan

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Itulah persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat buat pasleners yang akan mengikuti seleksi tahun ini dan semoga diberikan kelancaran, kemudahan dalam pelaksanaannya bisa lolos mendapatkan formasi tahun ini.

Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.

Leave a Reply