Paslen.com – Hallo pasleners para pegawai non ASN yang semoga selalu ada dalam kesehatan dan keselamatan disetiap aktivitasnya. Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan untuk pegawai non ASN.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Berikut ini alur cara melakukan pendaftaran dan panduannya :
Berikut ini link yang digunakan untuk melakukan pendaftaran : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Itulah alur dan cara melakukan pendaftaran untuk pendataan pegawai non ASN, semoga bermanfaat buat pasleners. Semoga dengan adanya pendataan pegawai non ASN ini pemerintah bisa lebih siap lagi dalam mempersiapkan formasi pegawai baik itu PPPK maupun CPNS, sehingga formasi nya bisa mencukupi para pegawai non ASN yang ada di Indonesia, kalau perlu bisa segera diangkat semuanya menjadi ASN. Aamiin Yarabbal Aalamiin.. Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.