Paslen.com – Pengumuman kelulusan untuk PPPK Guru 2021 yang harusnya di umumkan tanggal 24 September 2021 kini ditunda, pasalnya adanya masukan dari komisi X DPR dan Juga ketua PGRI dan Honorer se Indonesia, untuk meninjau kembali Afirmasi yang diberikan kepada para honorer yang sudah lama mengabdi, semoga saja Kemendikbudristek memberikan afirmasi yang terbaik buat para peserta seleksi yang sudah lama mengabdikan dirinya untuk dunia pendidikan.
Berikut ini informasi yang kami kutip dari jpnn, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan revisi peraturan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Unifah, revisi peraturan itu sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.
“Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Unifah sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9).
PGRI meminta Kemendikbudristek yang dipimpin Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK 2021.
Sebab, ujar Unifah, kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
Padahal, ujar dia, para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
“Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.
Dia menyatakan bahwa masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.
Selain itu, kata dia, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
Lebih lanjut PGRI meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif. PGRI menilai seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.
Selain itu, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes. PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK. “Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” kata Unifah Rosyidi.
Semoga saja kebijakan-kebijakan dalam seleksi PPPK Guru 2021 ini dapat diperoleh hasil yang paling terbaik buat para peserta seleksi PPPK guru yang mengikuti seleksi Tahun ini dan bisa diberikan afirmasi yang lebih sesuai dengan masa kerja dan lama mengabdi di dunia pendidikan.
Semoga lulus
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat latihan dan lulus
Semoga bermanfaat
Sangat membantu