Paslen.com – Hai assalamualaikum kawan kawan honorer ternyata pendataan tenaga honorer bukan untuk angkat asn, inilah penjelasan BKN. Disalin dari kompas.com Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menegaskan bahwa pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya dikutip melalui pernyataan tertulis BKN, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut kata Paulus, proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” sambungnya.
Baca Juga : Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2021 Risau dengan Aturan Linieritas Ijazah 2022, Makin Rumit
Dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.
Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
Dia pun mengimbau seluruh tenaga non-ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.
“Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS,” ucap Paulus.