Ragam  

Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2021, Cek Selengkapnya! PPPK Guru Lebih Banyak???

Paslen.com – Setelah banyak sekali pembahasan soal, materi dan informasi-informasi seputar CPNS dan PPPK 2021, kali ini kami akan memberikan bocoran seputar gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK. Bagi kamu yang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2021, pastinya kamu juga perlu tahu kan besaran gaji yang diterima nanti untuk ASN PNS dan PPPK 2021???

Dikutip dari portalsulut, “Besaran gaji PNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru adalah sama”. Untuk kamu yang berstatus CPNS dan Calon PPPK maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS 100 persen, makan gaji baru menjadi full 100 persen.
Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK non Guru serta PPPK Guru diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.
Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3. Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE. Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Meskipun begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Baca Juga : Akhirnya BKN Resmi Merilis Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN! Apakah Fungsinya?

Berikut Gaji PNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru sesuai golongan:

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
    • IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    • IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    • IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
    • ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500
  1. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
    • IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    • IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    • IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    • IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  1. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
    • IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    • IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    • IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    • IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  1. Golongan IV
    • IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    • IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    • IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    • IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    • IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan, dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan) yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.
Dan untuk khusus guru yang berstatus PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi.

Namun Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Didalam Pasal 1 Ayat 4 diterangkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.

Adapun TPG yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. TPG diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

Baca Juga : Benarkah Panselnas Memperpanjang Seleksi Pendaftaran PPPK Guru 2021? Apa Alasannya?

Itulah bocoran seputar gaji dan tunjangan PNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 yang wajib diketahui bagi kamu calon ASN CPNS maupun PPPK. Semoga bermanfaat, sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami ya.

Baca Juga :

Beginilah Cara Daftar PPPK Guru CPNS 2021, Terdaftar di Dapodik atau THK II BKN
Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu
Inilah 5 Instansi yang Buka Seleksi CPNS dan PPPK untuk Lulusan S1 Ekonomi

Leave a Reply