Ragam  

Cek Formasi dan Syaratnya, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Kemenag RI Telah Dibuka!!

Pasle.com – Hai Pasleners untuk kamu yang mau mendaftarkan cpns dan pppk kemenag ri sekarang sudah dibuka, kamu sudah bisa melilat dan cek formasi dan syaratnya apa saja? dikutip dari pikiranrakyat.com. Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) atau CPNS dan PPPK 2021 Kemeneterian Agama (Kemenag) RI telah dibuka mulai Rabu, 7 Juli hingga 21 Juli 2021. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” jelas Nizar di Jakarta dalam siaran persnya, Rabu, 7 Juli 2021. Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Baca Juga : Inilah Jawaban Bkn Karna Masih Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Bingung dengan Kualifikasi Pendidikan

Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan criteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang.

Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar. “Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/,” lanjutnya.

Baca Juga : Inilah Formasi Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nizar menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran. “Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” ujar Nizar. Kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40%. SKD terdiri atas: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). “SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021,” papar Nizar. Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60%. SKB terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (35%), dan Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30%).

“Pelaksanaan SKB pada 8 – 29 November 2021. Hasil SKD selanjutnya akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman Kelulusan 18 – 19 Desember 2021,” jelas Nizar.Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas: Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Baca Juga : Inilah Berberapa Keuntungan Menjadi Guru PPPK 2021, Kata Mendikbud Nadiem Makarim

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021:

1.Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021

2.Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021

3.Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021

4.Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021

5.Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021

6.Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

7.Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021

9.Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021

10.Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021

11.Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021

12.Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021

13.Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021

14.Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021

15.Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021

16.Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022

17.Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Baca Juga : Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Tahap Ke 3

Persyaratan Umum:

1.Warga Negara Indonesia

2.Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI

6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7.Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

10.Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca Juga : Akhirnya CPNS dan CPPPK 2021 KEMENAG Resmi Dibuka, Segera Cek Informasi Selengkapnya!

“Selain itu, pelamar formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ujar Nizar.

Leave a Reply