Paslen.com – Hallo pasleners para guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Kabar gembira akhirnya tiba juga, bagi yang sudah lulus PG tentunya menjadi Pelamar Prioritas 1. Ditahun ini pemerintah membagi kedalam 3 kategori pelamar PPPK :
Pelamar prioritas I
- a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Prioritas II dan III
Pelamar prioritas II merupakan THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.
*) Catatan:
– Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.
– Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.
Peserta Reguler
Peserta PPPK Tahun 2022 kategori reguler harus mendaftar melalui SSCASN seperti pada seleksi tahun lalu.
Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Bagi pelamar prioritas 1 berikut ini ketentuannya :
Tidak Melalui Seleksi Administrasi
Pengolahan Nilai
Nilai seleksi tahun 2021 yang dipakai:
a. Jika jabatan pada tahap I dan tahap II pada 2021 sama, maka diambil nilai paling tinggi yang lulus PG
b. Jika jabatan pada tahap I dan tahap Il pada 2021 berbeda, maka diambil nilai seleksi tahap II terlebih dahulu
Nilai seleksi tahun 2021 diurutkan kembali dalam hal terdapat total nilai sama, maka diambil nilai lebih tinggi berdasarkan urutan:
a. Nilai kompetensi teknis
b. Nilai kompetensi majerial & sosiokultural
c. Nilai wawancara
d. Usia
Penempatan
Pelamar P1 akan ditempatkan di sekolah induk masing-masing apabila tersedia penetapan kebutuhan, apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan maka akan ditempatkan disekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhan.
Belum Ditempatkan
Pelamar P1 yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum dapat ditempatkan dapat ikut seleksi kompetensi jika turun ke pelamar P2/P3/umum Pelamar P1 yang berasal dari lulusan PPG dan Guru swasta yang belum dapat ditempatkan dapat ikut seleksi kompetensi jika turun ke pelamar umum.
Itulah Skema Seleksi PPPK JF Guru 2022 Pelamar Prioritas 1, semoga yang belum mendapatkan formasi bisa memperoleh formasi ditahun ini, dan yang belum lulus bisa lulus dan mendapatkan formasi sesuai jabatan yang dilamar. Sampai jumpa dipembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.