Ragam  

Jangan Menunda Submit Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Atau Akan Fatal Akibatnya? Berikut Penjelasan dari BKN!

Paslen.com – Yo mari yo paseleners yang akan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2021, jangan sampai menunda proses pendaftaran nya atau nanti bisa berakibat fatal. Pelamar yang menunda selesaikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id memiliki risiko fatal berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar yang telah membuat akun di sscasn.bkn.go.id diminta segera selesaikan pendaftaran dengan mengklik “SUBMIT” pada portal tersebut. Namun, sebelum itu harus dipastikan dulu seluruh dokumen dan persyaratan sudah diunggah dengan benar.  

BKN melalui surat edarannya babaru-baru ini mengungkapkan, jika pelamar yang sudah membuat akun dan belum menyelesaikan pendaftaran bisa terjebak hectic.

“Menyelesaikan pendaftaran atau melakukan submit adalah cara agar pelamar tidak terjebak dalam situasi hectic, situasi yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran,” bunyi salah satu poin dalam edaran BKN tersebut.

Baca Juga : PPPK Beda dengan CPNS, Syarat PPPK Tidak Perlu Akreditasi Pendidikan, Benarkah?

Hectic pada sistem website online adalah situasi dimana semua orang mengakses laman yang sama dalam waktu bersamaan sehingga membuat server sibuk melayani banyaknya permintaan data dari pengguna.

Akibat terburuk dari hectic adalah server menjadi down, maka dalam keadaan ini laman pendaftaran CPNS 2021, menjadi sulit diakses bahkan error.

Hingga Minggu, 18 Juli 2021, pelamar CPNS dan PPPK yang mengisi formulir di sscasn.bkn.go.id sebanyak 3.052.591 pelamar dan 1.908.625 pelamar sudah melakukan submit atau menyelesaikan pendaftaran.

Masih ada sekira 1.143.966 pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran. Angka itu masih potensi bertambah karena masih banyak belum membuat akun. Apalagi pendaftaran diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Jika jutaan pengguna tersebut mengakses portal sscasn.bkn.go.id secara bersamaan maka sangat beresiko server menjadi down, bahkan akan mengalami error.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK yang awalnya ditutup 21 Juli  diperpanjang oleh Panselnas BKN hingga 26 Juli 2021.

Baca Juga : Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2021, Cek Selengkapnya! PPPK Guru Lebih Banyak???

BKN mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran tersebut, Senin 19 Juli 2021, melalui akun Twitter resminya @ASNKiniBeda.

Panselnas BKN memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS maupun PPPK.

Perpanjangan tersebut berdasarkan surat Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2-2021 tentang  Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala BKN Bima Hari Wibisana, ditunjukkan kepada kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga, daerah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Sumber : portalsulut.pikiran-rakyat.com

Yo jangan ditunda lagi proses submit pendaftaran CPNS maupun PPPK, namun tetap pastikan semua data dan dokumen yang diupload sudah sesuai dengan yang diminta. Semoga informasi ini bermanfaat, sampai jumpa di pembahasan dan informasi berikutnya ya. Terimakasih.

Baca Juga :

Benarkah Panselnas Memperpanjang Seleksi Pendaftaran PPPK Guru 2021? Apa Alasannya?
Akhirnya BKN Resmi Merilis Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN! Apakah Fungsinya?
Beginilah Cara Daftar PPPK Guru CPNS 2021, Terdaftar di Dapodik atau THK II BKN
Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu
Inilah 5 Instansi yang Buka Seleksi CPNS dan PPPK untuk Lulusan S1 Ekonomi

Leave a Reply