Paslen.com – Kamu Udah Tau Nggak , Cara Melakukan Sanggahan Jika Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK 2021 dikutip dari portalsulut.com Peserta CPNS dan PPPK 2021, yang tak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Panitia memberikan waktu tiga hari masa sanggah, setelah pengumuman seleksi administrasi.
Diketahui, jumlah pelamar yang mengisi formulir CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru pada tahun 2021 ini mencapai 4.542.798. sementara yang sudah menyelesaikan pendaftaran atau sabmit mencapai 4.030.134.Dengan rincian PPPK guru yang mengisi formulir sebanyak 957.637 dan yang submit 921.405.
PPPK Non Guru, yang mengisi formulir sebanyak 102.172 dan submit sebanyak 75.337.ementara untuk CPNS, yang mengisi formulir sebanyak, 3.482.989, dan submit sebanyak 3.033.392.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi bisa melakukan sanggahan ke panitia seleksi. Sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Disitu disebutkan pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Adapun cara melakukan sanggahan dengan cara peserta log ini menggunakan akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id.Pelamar diminta untuk mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah dan disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. Jadwal masa sanggah digelar pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Setelah itu, jadwal Jawab Sanggah 4 sampai dengan 13 Agustus 2021.
Dan terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah digelar pada 15 Agustus 2021.Pendaftaran CASN Tahun 2021 ditutup pada 26 Juli 2021. Sementara khusus pendaftaran PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat, diperpanjang hingga 31 Juli 2021.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan seluruh proses seleksi CASN Tahun 2021 dijadwalkan berakhir pada Februari 2022.
Proses akhir rangkaian seleksi CASN Tahun 2021 tersebut hingga penetapan nomor induk kepegawaian (NIK).Sebanyak 568 instansi pemerintah membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021, yang terdiri atas 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi serta 480 instansi pemerintah kabupaten dan kota.
Portal SSCASN terintegrasi dengan sejumlah database, yakni Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri; Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG dari Kemenristekdikti, data Tenaga Honorer K2 dari BKN, Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi dari Kemenristekdikti serta data Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.
Semoga bermanfaat ***