Ragam  

Pelaksanaan Daftar Ulang / Pemberkasan Usulan NI CPPPK Kompetensi II di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Paslen.com – Hallo pasleners yang sudah lolos seleksi PPPK Guru Kompetensi II, saat ini pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah bisa dilakukan diakun SSCASN masing-masing. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengisian DRH dan Pemberkasan khususnya di Wilayah BKD Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari halaman website BKD Provinsi Jawa Barat, berikut ini ketentuan pemberkasan usulan NI CPPPK bagi peserta lolos seleksi kompetensi II yang mengisi formasi :

  1. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan
    pengusulan NI PPPK adalah peserta dengan keterangan (Status P1/L, P2/L,
    P3/L);
  2. Pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 dilakukan secara
    elektronik (paperless);
  3. Peserta seleksi uji kompetensi PPPK Guru yang dinyatakan lulus sebagai mana
    angka 1 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan
    kelengkapan dokumen kelengkapan usulan NI secara elektronik melalui login
    akun SSCASN BKN masing-masing https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Dokumen sebagaimana tersebut pada angka 2, terdiri dari :
    a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah;
    b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar;
    c. Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki);
    d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- yang formulir isiannya sudah tercetak pas photo yang disediakan pada laman SSCASN-BKN (https://sscasn.bkn.go.id/) masing-masing peserta, Scan DRH wajib diunggah multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman diunggah dikolom yang sama. Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani peserta diatas materai Rp. 10.000,- Asli, Untuk kolom yang ditandai (*) meliputi : Nama, Kabupaten/Kota Tempat Lahir dan Tanggal lahir disalin dengan tulis tangan oleh peserta setelah DRH dicetak;
    e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani diatas bermaterai Rp.10.000,- (format terlampir);
    f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
    g. Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan Pemerintah;
    h. Surat Keterangan tidak mengkonsumi/menggunakan narkotika, psikotropika precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengujian zat narkoba dimaksud dibuat minimal terhitung bulan Januari 2022.
  1. Seluruh dokumen yang diupload oleh Peserta tersebut diharuskan discan
    berwarna dari dokumen asli bukan fotocopy atau legalisir menggunakan
    scanner (bukan scan foto dari smartphone) dengan format .pdf dan
    JPG/JPEG untuk Pas Foto dan ukuran maksimal 1000 Kilobyte/dokumen;
  2. Peserta agar memeriksa hasil scan dokumen dan memastikan hasil dapat
    terbaca dengan baik;
  3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta penyampaian kelengkapan
    dokumen sebagaimana pada poin 4 dapat dilakukan mulai tanggal 19 Januari –
    04 Februari 2022;
  1. Peserta agar memantau informasi secara periodik di web Badan Kepegawaian
    Daerah Provinsi Jawa Barat, Instagram BKD Provinsi Jawa Barat dan akun
    SSCASN masing-masing peserta;
  2. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah
    adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan peserta dokumen
    persyaratan yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi peraturan / palsu, maka
    Panitia Seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan yang peserta.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi II PPPK Guru

Itulah informasi tentang pelaksanaan daftar ulang/pemberkasan usulan NI CPPPK Kompetensi II di Wilayah Provinsi Jawa Barat, semoga bermanfaat buat pasleners yang akan mengikuti pemberkasan dan diberikan kelancaran pada setiap proses dan tahapannya. Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya. Terimakasih.

Leave a Reply