Platform WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Akan Di Blokir Pemerintah Ini Alasannya

Paslen.com- Aplikasi digital sperti whatsapps, instagram,netfilx dan mesin pencari google.com akan diblokir pemerintah mulai tanggal 20 Juli 2022. Agar tidak diblokir aplikasi yang tadi dituliskan diasatas, platform digital tersebut harus melakukan pendaftaran pemerintah melalui kementrian komunikasi dan informatika (KOMINFO).

Untuk kamu jangan heran ketika beberapa platform ini tidak bisa diakses jadi harap bersabar dan menunggu pendaftaran app tersebut kepada kominfo, Hak tersebut memang sudah diatur dalam peraturan mentri kominpo no 5 tahun 2020 tentang penyelenggata sistem elektronik (PSE) lingkup privat dijadwalkan akan berlaku pada 20 juli 2022. Berikut Platform WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Akan Di Blokir Pemerintah Ini Alasannya

Sistem lebih terkoordinasi

Disalin dari kompas.com tujuan pertama pemerintah mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri yakni agar terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.

Baca Juga: Platform WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Akan Di Blokir Pemerintah Ini Alasannya

Menjaga ruang digital

Selain itu, alasan lain dari pendaftaran platform ini agar Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya ini tunduk dengan aturan PSE. Hal tersebut dilakukan demi menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan pendaftaran diri yang digalakkan pemerintah pun bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Build Melissa Hero Terbaru dan Tersakit 2022 Yang Sudah Rillis

Melindungi masyarakat saat akses internet

Dedy menambahkan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Indonesia. “Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum),” ujar Dedy. Dia juga mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Baca Juga: Cara Cerdas Menyikapi Kemajuan Teknologi

Adanya keadilan, termasuk soal pemungutan pajak

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini. Ia mengatakan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri. “Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar,” ujar Semuel. Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar platform juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak. “Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar,” lanjut Semmy. Dalam Permenkominfo 5/2020 mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pembeli Pertama dan Meningkatkann Di Tokopedaia Tanpa Iklan

Itu lah 4 alasan platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, dan lainnya bakal diblokir jika belum mendaftarkan diri di Kominfo.

Leave a Reply