Ragam  

Akankah masa kerja guru honorer dihitung sebagai poin dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021?

Paslen.com – Pada kesempatan kali ini akan membahas kembali seputar Seleksi PPPK 2021. Tahun ini pemerintah akan kembali membuka penerimaan ASN baru yang terbagi kedalam dua kategori, yaitu ASN dengan kategori CPNS dan PPPK.

Untuk cpns calon pendaftar bersifat umum dari semua jurusan, sedangkan untuk PPPK dimungkinkan hanya untuk kalangan pendidik atau guru, yang tentunya sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK).

Kabarnya bagi Guru Honorer yang sudah mengabdi lama disatuan pendidikan akan diberi tambahan point, tapi belum tau pastinya berapa point yang akan diberikan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi, mungkin saja nanti akan dihitung dahulu dari masa kerjanya atau akan ada ketentuannya dari pemerintah.

Harapan bagi guru honorer kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat menyetujui masa kerja guru honorer mendapat poin 500 pada seleksi PPPK 2021.

Seperti yang telah Komisi X DPR RI usulkan agar masa kerja guru honorer dihitung sebagai poin dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Poinnya pun harus maksimal, bukan hanya 75 poin atau 15 persen dari total 500 nilai kompetensi teknis. 

“Kami sudah mengusulkan agar tambahan nilai untuk masa pengabdian atau kerja serta umur honorer diberikan 500 poin,” kata Ketua Panja Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah forum guru di Jakarta, Rabu (16/6).

Pelamar Dia memaparkan, dalam pembahasan Panja bersama pemerintah masih tarik menarik soal kebijakan afirmasi pada nilai kompetensi teknis seleksi PPPK 2021. Pemerintah mengusulkan tambahan nilainya 250 poin. Dengan alasan afirmasi nilai kompetensi teknis ini diakumulasi.

Namun, kata Agustina, Panja masih berupaya agar pemerintah menyetujui usulan Komisi X DPR. Sebab, pengabdian guru honorer yang panjang harus dihargai maksimal oleh pemerintah.

“Masa pengabdian panjang ditambah usia yang makin tua, sepatutnya diberikan 500 poin, bukan cuma 250 poin apalagi 75,” tegasnya.

Dia pun meminta seluruh honorer berdoa agar usulan Komisi X DPR bisa dikabulkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam RDPU ini, seluruh forum guru senada meminta pemerintah memperhatikan guru honorer dan tenaga kependidikan. Terutama dalam seleksi PPPK 2021, seharusnya diberikan kebijakan afirmasi yang lebih banyak agar sebagian besar honorer terakomodir. 

Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru disebutkan ada 4 afrmasi nilai kompetensi teknis.

Yaitu 100 persen (dari total 500 poin) untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas 3 tahun, 10 persen untuk penyandang disabilitas, dan 10 persen untuk honorer K2 yang ada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikutip dari jpnn Kamis, 17 Juni 2021

Itulah pembahasan tentang seleksi PPPK 2021, semoga pemerintah dapat memberikan kebijakan yang terbaik & paling sesuai buat para pelamar, khususnya bagi yang sudah mengabdi lama dan memberikan tambahan point sesuai masa kerjanya. Sukses dan lancar buat semuanya yang akan mengikuti baik itu seleksi CPNS maupun PPPK di tahun ini. Semoga diberikan keberkahan, kelancaran, kesehatan dan panjang umur buat semuanya. Aamiin.

Leave a Reply