Ragam  

Alhamdulillah Kabar Baik Datang dari Kemendikbudristek Untuk Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 2


Paslen.com – Hallo pasleners bagaimana dengan seleksi PPPK Guru Tahap 2 nya apa berjalan lancar sesuai harapan? Semoga saja memang lancar ya pasleners dan bisa lolos seleksi ditahap 2 ini serta bisa mengisi formasi menjadi ASN PPPK Guru tahun 2021.

Semua para peserta seleksi tentunya sudah tidak sabar menunggu waktu pengumuman resmi hasil dari seleksi tahap 2 yang telah berlangsung dari tanggal 7-10 Desember 2021. Rencananya jadwal pengumuman hasil seleksi akan diumumkan tanggal 16 Desember mendatang, tepatnya besok lusa hari kamis, mudah-mudahan tidak terjadi pengunduran jadwal pengumuman seperti pada tahap 1. Aamiin.

Diantara pasleners mungkin ada yang tidak bisa tidur nyenyak karena memikirkan hasil seleksi tahap 2 kemarin bukan? Ya kita berdoa saja, agar perjuangannya selama ini bisa memperoleh hasil yang terbaik.

Sambil kita menunggu pengumuman resminya, berikut adalah pernyataan yang disampaikan langsung oleh pejabat kemendikbud ristek untuk para guru honorer peserta tes pppk tahap 2.

  1. Nilai Tambah/Afirmasi masih berlaku
    Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan afirmasi tetap diberikan kepada peserta tes PPPK guru tahap II.
    Guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 3 tahun kerja mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 15 persen. Guru honorer disabilitas mendapat tambahan 10 persen, honorer K2 tambahan 10 persen.
    Peserta yang memiliki sertifikat pendidik afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin. 2. Tidak ada guru induk dan non-induk
  2. Tidak ada guru induk dan non-induk
    Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan pada tes tahap II tidak ada guru induk dan non-induk. Artinya semua peserta baik guru honorer, guru swasta, dan lulusan PPG bisa melamar ke sekolah-sekolah yang ada formasinya. Dengan catatan masih dalam satu wilayah kewenangan.
  3. Penentuan kelulusan
    Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan penentuan kelulusan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 1169 Tahun 2021.
    KepmenPAN-RB 1169/2021 (DOWNLOAD DISINI) dibagi dalam tiga kategori. Kategori 1 penentuan kelulusan sesuai passing grade dalam KepmenPAN-RB 1127/2021. Kategori 2 berdasarkan usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknisnya nol. Kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20. Kategori 3 penyesuaian passing grade kompetensi teknis, yang mana ada penurunan hingga 50 poin. Semua kategori itu, kata Nunuk, diambil rangking terbaik untuk kelulusan tanpa melihat guru induk dan non-induk.
  4. Lulus passing grade dipastikan diberikan formasi
    Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan seluruh peserta tes PPPK guru tahap I, II, dan III akan diberikan formasi. Jika pada 2021 belum ada formasi, tetapi begitu formasi dibuka pada 2022, peserta yang sudah lulus passing grade akan mengisinya.
    Dirjen Iwan juga memastikan tahun depan formasinya akan lebih banyak. Selain dari sisa formasi PPPK guru 2021 juga ditambah dengan kuota berdasar jumlah guru PNS yang pensiun.
    sumber : jpnn.com

Itulah informasi yang bisa kami bagikan seputar kabar baik bagi para peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2 yang lulus passing grade. Semoga saja pemerintah memberikan solusi terbaik dan bisa memberikan formasi yang sesuai kepada para peserta seleksi PPPK Guru yang sudah berjuang untuk bisa passing grade namun belum memperoleh formasi disekolah. Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.

Leave a Reply