Paslen.com – Hallo pasleners para pegawai perusahaan yang sudah tidak lagi bekerja dikarenakan phk atau dirumahkan oleh perusahaan, pastinya punya BPJS Ketenagakerjaan bukan? Nah setelah ramai adanya peraturan baru yang akan mulai berlaku di bulan Mei 2022, JHT BPJS Ketenagakerjaan katanya tidak akan bisa lagi diklaim sebelum pekerja berusia 56 tahun.
Untuk itu mumpung masih awal april nih, segera cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu sekarang juga, sebelum Mei 2022. Ternyata cukup mudah juga bagi kamu yang saldo dibawah 5jt. Mimin sudah coba cairin dan ternyata cukup mudah dan cepat juga prosesnya, tanpa ribet, cukup dengan login aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan lakukan klaim melalui aplikasi tersebut.
Berikut ini langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mimin coba lakukan baru-baru ini :
- Pastikan sudah download dan terinstall aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dari playstore /appstore.
- Lakukan login di aplikasi JMO dengan akunmu masing-masing, kalau belum punya akun loginnya, silakan buat dulu (daftar) kalau kamu pekerja, pilih kategori BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima upah (PU) daftar menggunakan no NIK, No BPJS, nama lengkap, tanggal lahir, email yang didaftarkan dan identitas lainnya yang diminta sesuai di aplikasi JMO.
- Bagi kamu yang sudah login dan punya akun silakan bisa dicek saldo terlebih dahulu, dan sebelum kamu klaim pastikan dahulu sudah melakukan pengkinian data diaplikasi JMO kamu, karena kalau belum melakukan pengkinian data ketika kamu akan mengajukan klaim pasti tidak akan bisa dan langsung muncul notifikasi/pemberitahuan untuk melakukan pengkinian data.
- Apabila sudah selesai pengkinian data, kamu bisa mulai mengajukan kembali klaim JHTnya dengan klik pada menu Jaminan Hari Tua terus pilih Klaim JHT, maka apabila sudah memenuhi persyaratan klaim, kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkah yang terdapat didalam aplikasi JMO tersebut.
- Pastikan semua syarat klaim sudah terpenuhi, seperti kepesertaan sudah tidak aktif, sudah melakukan pengkinian data dan saldo sudah terakumulasi, kalau kamu punya lebih dari satu Kartu BPJS Ketenagakerjaan maka pastikan kamu tambahkan juga no kpj kamu di menu profil tambah kpj.
- Yang tidak kalah pentingnya untuk bisa melakukan klaim, pastikan kepesertaanmu sudah lebih dari 1 bulan berikutnya, misal kamu berhenti dari kepesertaanmu pada pertengahan bulan februari, maka kamu belum bisa klaim dipertengahan maret tapi harus menunggu hingga selesai bulan maret dan tentunya baru bisa diklaim JHT pas awal april.
Nah itu langkah-langkah yang mimin lakukan baru-baru ini, dengan saldo dibawah 3jt ternyata bisa diklaim tanpa dokumen-dokumen seperti paklring, tanpa formulir pengajuan JHT, hanya cukup klaim di aplikasi JMO dan ikuti instruksi di aplikasinya seperti selfi dan memasukan no rekening sesuai pemilik KPJ (pastikan no rekening sudah sesuai dan tidak salah ketik, karena bisa fatal).
Lama pencairan tergantung proses verifikasi dari Kantor BPJS Ketenagakerjaannya dan juga tergantung antrian banknya bisa 1-3 hari kerja. Kebetulan mimin coba pake bank BRI cukup cepat juga dan bisa cair dihari yang sama, dimana mimin klaim sekitar 05.00 WIB, dan mendarat di rekening 08.30 WIB lumayan cukup cepat juga sih kalau menurut mimin.
Selain cara klaim diatas ada juga cara klaim melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id yang bisa kamu coba, berikut ini syarat klaim melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak.
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk saldo diatas 50 juta)
- Mengisi Formulir 5 (F5) Pengajuan JHT yang bisa di download langsung di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Itulah langkah-langkah yang bisa kamu coba lakukan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaanmu. Selamat mencoba semoga informasi ini bermanfaat dan jangan sungkan untuk membagikan informasi ini, siapa tahu orang lain juga sedang membutuhkan informasi ini. Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.