Ragam  

Inilah Syarat Mengajukan Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Agar Diterima Panselnas

Paslen.com – Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan pada 16 Desember 2021 kemarin, Kemdikbudristek melalui halaman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id menyampaikan surat resmi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi 2 Guru PPPK 2021.

Dimana pada surat pemberitahuan tersebut menyampaikan jadwal penyesuaian pengumuman hasil seleksi kompetensi 2 akan diumumkan pada 21 Desember 2021 mendatang, tentunya itu adalah rekap hasil secara nasional, dimana para peserta nanti bisa melihat siapa saja peserta yang melamar di instansi yang mereka pilih dan sekaligus bisa mengetahui peringkat teratas di instansi tersebut.

Biasanya nanti akan ada dokumen dalam bentuk file pdfnya per provinsi atau kabupaten/kota yang bisa diunduh langsung pada halaman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dan disamping pengumuman hasil seleksi kompetensi 2, pada surat tersebut juga menyampaikan jadwal masa sanggah tahap 2 (masa pengajuan sanggah seleksi tahap 2) pada tanggal 22 s.d. 24 Desember 2021, Jawab Sanggah tahap 2 pada 24 s.d. 30 Desember 2021 dan pengumuman pasca masa sanggah tahap 2 pada 31 Desember 2021.

Selanjutnya akan membahas mengenai bagaimana agar pengajuan sanggah kita diterima? Apakah ada syaratnya agar sanggahan kita diterima oleh Panselnas ASN PPPK Guru 2021?

Akan kami informasikan syarat agar sanggahan dapat diterima oleh Panselnas ASN PPPK Guru 2021 Tahap 2, berdasarkan informasi dari salah satu anggota Group Telegram Official Ditjen GTK Kemendikbudristek RI, semoga dapat bermanfaat buat kamu yang mau mengajukan sanggah berikut ini syaratnya:

  • THK II
    JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi guru Honorer K2. (silakan ajukan sanggah)
  • Disabilitas
    JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi Disabilitas. (silakan ajukan sanggah)
  • Umur 35+
    JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi umur 35 tahun keatas sejak dihitung SEBELUM bulan Juli 2021 di tahap 1 dan WAJIB TERDAFTAR DAPODIK 3 TAHUN MENGAJAR. (silakan ajukan sanggah)
  • Sertifikat Pendidik (Serdik)
    JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi serdik dengan syarat WAJIB Linier dengan ijazah dan formasi yang di pilih. (silakan ajukan sanggah)
  • Lulusan PPG
    JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat PPG. (silakan ajukan sanggah)
  • Nilai Tahap 1 & 2.
    JIKA peserta yang nilai tertinggi di masing-masing tahap seleksinya untuk mencapai kelolosan PPPK dengan syarat Tahap 1 dan 2 WAJIB nilainya lolos passing grade (PG) untuk perbandingan nilai tertingi yang dipakai di tahap kedua ini. (silakan ajukan sanggah)
  • Nilai Ujian Teknis
    JIKA Nilai peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai teknisnya. (silakan ajukan sanggah)
  • Nilai Ujian Mansos
    JIKA Nilai Peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai Mansosnya. (silakan ajukan sanggah)
  • Nilai Ujian Wawancara
    JIKA Nilai Peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai Wawancaranya. (silakan ajukan sanggah)
  • Nilai Total Ujian
    JIKA Nilai peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai total keseluruhan hasil ujiannya. (silakan ajukan sanggah)

Akan tetapi apabila tidak ada masalah pada syarat diatas, maka peserta tidak dianjurkan untuk mengajukan sanggah. Gunakann bahasa yang baik dan sopn dalam mengajukan sanggah. Sanggah peserta berlaku hanya untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain.

Itulah syarat agar sanggahan kita dapat dipertimbangkan dan diterima oleh Panselnas ASN PPPK Guru 2021. Mudah-mudahan para peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2 diberikan yang terbaik dan hasil sesuai harapan. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.

Leave a Reply