Ragam  

Pendaftaran Untuk Guru PPPK ada yang Kelupaan ?

Paslen.com- untuk kalian yang ingin mendaftar PPPK semangat yah jangan lupa untuk mengikuti tes dan membaca latihan latihan sesuai dengan soal soal yang ada.

Dikutip dari beritadisdik.com Saat Nadiem Makarim berencana merekrut 1 juta lebih PPPK di tahun 2021. Nampaknya ada yang lupa atau terlupakan. Apa yang terlupakan? Entitas guru bahasa daerah. Dalam formasi PPPK tidak ada kuota untuk guru bahasa daerah. Tidak ada slot atau kode formasi bahasa daerah. Padahal setiap daerah di seluruh Indonesia ada guru bahasa daerah sebagai pilar penjaga kebudayaan daerah dan nilai-nilai kearifan lokal.

Bukankah ada istilah “Think Globally, Act Locally”. Ungkapan ini setidaknya memiliki pesan “Kita Harus Berwawasan Luas, Globalis, Namun Jangan Lupakan Budaya dan Nilai-nilai Lokal”. Bila kita berwawasan global dan berbicara visi pendidikan masa depan namun melupakan atau lupa budaya lokal dan kearifannya bahaya!

Di antara budaya dan kearifan lokal itu adalah bahasa daerah yang ada di seluruh Indonesia.  Bahasa Indonesia sendiri lahir dari rahim Bahasa Daerah. Bahasa Daerah adalah Ibu Kandung dari bahasa nasional. Budaya daerah pun adalah Ibu Kandung dari budaya nasional. Tidak ada budaya dan bahasa nasional tanpa budaya dan bahasa daerah.

Bangsa kita tidak boleh menjadi “Bangsa Malin Kundang” yang melupakan, lupa atau mengabaikan keberadaan bahasa daerah. Bila dalam seleksi PPPK dan CPNS tidak ada formasi atau kode formasi bahasa daerah sama dengan “mengajak” melupakan dan mengabaikan bahasa daerah di seluruh Indonesia. Bila Nadiem lupa maka ini sebuah kesalahan. Bila ada kesengajaan maka ini adalah dosa nasional.

Segera Pak Nadiem “merevisi” jalur dan formasi PPPK dan CPNS untuk guru-guru bahasa daerah. Bila tidak, maka sekali pun para kepala daerah mengajukan kuota guru bahasa daerah, bila slot dan formasinya tidak ada, percuma. Segera, tahun ini dan seterusnya guru bahasa daerah di seluruh Indonesia harus ada formasinya. Faktanya di pendidikan dasar dan menengah membutuhkan guru bahasa daerah.

Entitas guru bahasa daerah adalah entitas unik, istimewa dan khusus. Mereka masih mau menjadi guru dan sarjana bahasa daerah, padahal mayoritas generasi zaman now tak peduli. Entitas mereka harus diselamatkan. Caranya? Segera adakan formasi yang cukup di setiap rekrutmen PPPK atau CPNS. Bila tidak? Bahasa daerah di seluruh Indonesia bisa punah pelan-pelan. Pemerintah jangan menjadi bagian dari upaya “memunahkan” bahasa daerah.

Setidaknya ada tiga alasan strategis mengapa guru bahasa daerah harus segera direkrut dalam rekrutmen PPPK dan CPNS. Pertama untuk kepentingan kebangsaan dan identitas nasional, karena bahasa daerah adalah bagian tak terpisahkan dari identitas sejarah budaya bangsa kita.  Kedua untuk menghormati martabat para guru bahasa daerah sebagai warga negara yang punya hak yang sama mengabdi dan bekerja untuk negara. Ketiga dalam dasar negara kita dan  sejumlah undang-undang mengamanatkan “keadilan sosial” bagi entitas guru bahasa daerah.

Bukankah dalam UURI No. 14 Tahun 2005 harkat martabat guru harus dilindungi oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profesi dan masyarakat? Bukankah dalam Pancasila, sila persatuan, kemanusiaan dan keadilan berlaku bagi semua warga negara? Nah termasuk guru bahasa daerah di seluruh Indonesia  pun “dilindungi” oleh UURI No. 14 Tahun 2005 dan Pancasila.

Bila dalam rekrutmen PPPK dan CPNS tidak ada formasi guru bahasa daerah maka sama dengan berpunggungan dengan Pancasila dan UURI No. 14 Tahun 2005. Dasar negara dan undang-undang itu adalah “konstitusi” yang merupakan “hukum tertinggi” di sebuah negara yang harus dipatuhi dan dilaksanakan berbasis keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Buka jalur formasi PPPK/CPNS bahasa daerah atau melanggar dasar negara dan konstitusi.

Leave a Reply