Ragam  

SE Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II, Segera Lakukan Pemutakhiran Data!

Paslen.com – Hallo pasleners para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), kesempatan baik untuk para guru yang belum terundang untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Tahap I, saat ini ada Surat Edaran terbaru terkait seleksi PPG 2022 Tahan II diminta untuk segera melakukan pemutakhiran data, siapa tahu bapa ibu yang belum terundang bisa terundang di Tahap II.

Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi yang berhubungan dengan Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.

Kemendikbudristek memberikan kembali kesempatan pemutakhiran data untuk “Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II “, informasi lengkap tertuang dalam surat edaran berikut:
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

Inilah isi Surat Edaran terkait pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II :

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
    a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
    b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
    c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
  2. Adapun dimaksud pada poin b yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
  3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
  4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 1.
  5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
    Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru dan kepala sekolah di wilayah masing-masing sesuai kewenangan.

Itulah informasi terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Semoga bagi guru-guru yang belum terpanggil di Tahap I, bisa segera melakukan pemutakhiran data dan terpanggil untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami. Terimakasih.

Leave a Reply