Paslen.com – Kali ini akan memberikan informasi seputar Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Terkait PPKM Darurat untuk PNS, CPNS dan PPPK. Maka dari itu sebagai Aparatur Sipil Negara, wajib tahu informasinya. Selamat menyimak dan semoga informasi ini bermanfaat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS, CPNS, PPPK. Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.
Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Inilah 4 Kriteria Pelamar CPNS PPPK Guru yang Mendapatkan Nilai Tambahan, Cek Selengkapnya!
Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut. Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.
SE MenPAN-RB menyebutkan, pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai. Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.
“Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” terang Menteri Tjahjo.
Baca Juga : Sandiaga Uno Berikan Beasiawa 300-500 Ribu Kepada Anak Pedangang Kaki Lima Yang Terdampak PPKM LEVEL 4
PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat tersebut. SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.(esy/jpnn)
Sumber : jpnn
Itulah informasi seputar Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Terkait PPKM Darurat untuk PNS, CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di pembahasan dan informasi-informasi berikutnya dari kami ya. Terimakasih.
Informasi Lainnya :
Benarkah Panselnas Memperpanjang Seleksi Pendaftaran PPPK Guru 2021? Apa Alasannya?
Inillah 9 Intansi Yang Masih Minim Pelamar, Sederet Formasi Cpns dan Pppk Yang Bisa di Lamar Sarjana Pendidikan
Masih Banyak Yang Kosong di 10 Instansi Ini Masih Sepi Pelamar CPNS dan PPPK
Akhirnya BKN Resmi Merilis Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN! Apakah Fungsinya?
Beginilah Cara Daftar PPPK Guru CPNS 2021, Terdaftar di Dapodik atau THK II BKN
Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu
Inilah 5 Instansi yang Buka Seleksi CPNS dan PPPK untuk Lulusan S1 Ekonomi