Ragam  

Makna Puasa dan Al-Quran

Paslen.com – Haii pasleners untuk memaknai kesucian puasa, kita dapat menemukan dan menangkap maknanya melalui al-quran. Al-Quran diturunkan untuk pertamakalinya pada tanggal 17 Ramadhan, bulan dimana puasa diwajibkan. Al-Quran adalah firman allah swt yang terjaga kesuciannya dari zaman awal hingga zaman akhir. Al-Quran diturunkan oleh Allah Swt Kepada Nabi Muhammad Saw dengan pelantara ruh Al-amin (Malaikat Jibril) dan caranya tidaklah sekali turun, tetapi berangsur angsur dari aya ke ayatnya .

Bila bulan Ramadhan tiba ummat Islam menyambutnya dengan “Marhaban Ya Ramadhan”. Marhaban terambil dari kata bahasa Arab “rahb”, yang artinya luas atau lapang, sehingga marhaban ya Ramadhan menggambarkan bahwa Ramadhan disambut dan diterima dengan dada lapang, penuh kegembiraan, serta dipersiapkan ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Marhaban ya Ramadhan kita ucapkan untuk bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah swt. (M. Quraish Shihab : 520-521)

Uraian tentang puasa Ramadhan didalam Al Qur’an ditemukan dalam surat Al Baqarah ayat 183, 184, 185 dan 187. (Departemen Agama : 21-22)

Ayat 183 surat Al Baqarah menyatakan : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana puasa itu diwajibkan atas umat sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” Allah berfirman dalam ayat ini kepada orang-orang beriman dan memerintahkan untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan niat ikhlas karena Allah, karena dengan puasa itu dapat membersihkan jiwa, mensucikannya dari perilaku jelek dan akhlak yang tidak terpuji. (Ibnu Katsir, 1 : 214) Bahwa puasa itu bukan merupakan syariat nabi Muhammad tetapi termasuk syariat yang sudah tua, yaitu syariat nabi-nabi terdahulu. Nabi Muhammad dan ummatnya diwajibkan berpuasa sebagaimana puasa itu telah diwajibkan pada ummat terdahulu. Bahwa yang diseru untuk berpuasa adalah orang-orang beriman. Kalau kita mengaku sebagai orang beriman tentulah kita patuhi seruan Allah itu. Kalau tidak kita ikuti seruan Allah itu maka kita adalah orang beriman yang pekak, orang beriman yang budeg atau tuli. Kalau tidak pekak berarti kita orang beriman yang sengaja melawan perintah Allah, naudzubillah.

Baca Juga : Makna Puasa Mengakrabi Allah Swt dan Menyucikan Jiwa

Wahbah Az Zuhaili mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut serta faraj (kemaluan) dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat dan semacamnya, pada waktu tertentu (mulai dari terbit fajar shadiq [sinar putih yang terbentang di ufuk timur] hingga terbenam matahari) yang dilakukan oleh orang muslim yang berakal, tidak haid dan tidak pula nifas dengan melakukannya secara yakin. (Zuhaili : 566)

Para ulama telah menetapkan lima syarat wajib puasa. (1) Islam, artinya puasa itu wajib bagi setiap muslim, tidak wajib bagi orang kafir. (2) Baligh atau dewasa. Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang yang pingsan atau dalam keadaan koma, dan orang mabuk. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang menyatakan : “Tidak dikenakan kewajiban atas tiga golongan orang, anak-anak sampai baligh, orang gila sampai ia sadar dan orang tidur sampai ia bangun”. (HR Bukhari, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Daruqutni dan Ahmad). (3) Berakal. (4) Mampu dan (5) Menetap (bermukim).

Untuk sahnya sebagai ritual ibadah, puasa Ramadhan itu haruslah disertai dengan niat. Karena kalau tidak disertai dengan niat, maka tujuan seseorang melakukan sesuatu itu tidak jelas. Apakah niatnya untuk puasa wajib, puasa sunnah, puasa kafarat atau puasa yang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw : “Segala sesuatu itu harus disertai dengan niat”, juga hadits Nabi riwayat Ad Daruqutni yang menyatakan : “ Barang siapa yang tidak melakukan niat pada malam harinya sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah”. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah setiap muslim harus berniat setiap harinya atau sekali saja dalam berpuasa di bulan Ramadhan itu. Para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadhan dilakukan pada setiap malam, akan tetapi kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa niat puasa sebulan penuh dapat dilakukan hanya sekali di awal Ramadhan, tidak perlu dilakukan setiap malam. Sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat bahwa begitu selesai melaksanakan shalat tarawih dan witir, secara bersama-sama masyarakat mengucapkan niat puasa Ramadhan dengan dipandu oleh imam.

Tujuan akhir dari ibadah puasa adalah agar orang beriman menjadi dalam keadaan bertaqwa. Tujuan diwajibkannya puasa dengan menjelaskan faedahnya yang sangat besar dan hikmah yang sangat tinggi, yaitu untuk mengajak jiwa pelaku ritual puasa untuk bertaqwa kepada Allah ta’ala dengan meninggalkan nafsu syahwatnya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan melulu mengharap pahala dariNya.( Al Manar, 2 : 145)

Ayat 184 surat Al Baqarah menyatakan : “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (Yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Ayat ini menjelaskan bahwa puasa itu tidak sepanjang tahun, tetapi hanya beberapa hari tertentu saja yaitu di bulan Ramadhan, itupun hanya diwajibkan bagi yang berada di kampung halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan sehat.

Ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa, yaitu sebagai berikut (Ensiklopedi Islam : 112-117).

Pertama, musafir (orang yang sedang bepergian). Bepergian yang membolehkan seseorang berbuka puasa ialah bepergian yang cukup jauh, yang membolehkan seseorang mengqasar (memendekkan rakaat) shalat, dengan syarat musafir tersebut meninggalkan rumahnya sebelum terbit fajar. Meskipun sejak pagi sudah melaksanakan puasa seorang musafir dapat berbuka jika keadaan menghendakinya. Namun demikian, sebagian ulama (seperti ulama madzhab Hanafi dan Maliki) berpendapat bahwa puasa lebih baik daripada tidak, sepanjang yang dilakukannya tidak memberi mudharat (kerugian) bagi dirinya. Sedang ulama madzhab Hanbali berpendapat, berbuka dihukumkan sunah dan berpuasa dihukumkan makruh.

Kedua, orang sakit. Orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa apabila puasa yang akan dilakukannya akan menimbulkan kesulitan besar dan mudharat bagi dirinya atau akan mengakibatkan penyakitnya bertambah. Sebagian ulama menentukan syarat-syarat bagi orang sakit yang diperbolehkan berbuka puasa, yaitu : (1) tidak mampu berpuasa dan jika berpuasa dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah; (2) mampu berpuasa, tetapi akan menyulitkan bagi dirinya; dan (3) sakit yang tidak menyulitkan dirinya dan tidak akan menambah penyakitnya (sakit yang ringan).

Ketiga, orang hamil dan menyusui dibenarkan tidak berpuasa apabila dikhawatirkan akan timbul bahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anaknya. Menurut kalangan madzhab Hanafi, mereka wajib mengqadha tanpa fidyah. Sedangkan menurut kalangan madzhab Syafii dan Hanbali, mereka wajib mengqadha dengan fidyah apabila mereka khawatir akan anaknya. Adapun menurut kalangan madzhab Maliki, mereka wajib mengqadha disertai dengan fidyah bagi yang menyusui saja, tidak termasuk orang hamil.

Keempat, orang yang lanjut usia diperbolehkan tidak berpuasa karena tidak mampu lagi berpuasa dan mereka tidak diwajibkan mengqadha, tetapi diwajibkan memberi fidyah kepada fakir miskin.

Kelima, orang yang sangat merasa haus dan lapar. Mereka boleh berbuka puasa dengan syarat apabila puasa yang dilakukannya dikhawatirkan menimbulkan kehancuran bagi dirinya, menyebabkan kurang waras atau hilangnya sebagian anggota badan disertai ketidak mampuannya untuk melaksanakan ibadah puasa. Dalam hal ini ia wajib mengqadha puasanya. Dasarnya adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 : “ …janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kehancuran”.

Keenam, orang yang dipaksa. Orang yang dipaksa untuk berbuka puasa boleh tidak berpuasa dengan kewajiban mengqadhanya pada waktu yang lain.

Ayat 185 surat Al Baqarah menyatakan : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.

Ayat ini menjelaskan bahwa berpuasa dalam beberapa hari yang tertentu itu adalah pada bulan Ramadhan. Bulan dimana diturunkan Al Qur’an. Kemudian Al Qur’an kembali mengingatkan bahwa orang yang sakit dan dalam perjalanan (boleh) tidak berpuasa dan menggantinya pada hari yang lain. Ada penegasan bahwa dengan puasa itu Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi ummat Islam dan perintah agar mencukupkan bilangan puasa itu sebulan penuh. Kemudian diakhiri dengan perintah untuk bertakbir dan bersyukur atas petunjuk yang telah diberikan oleh Allah.

Kewajiban berpuasa itu dimulai dengan melihat masuknya bulan Ramadhan. Tentang perintah puasa Rasulullah bersabda : “Berpuasalah kamu semua karena melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu semua karena melihat hilal (bulan Syawal), apabila kamu terlindung tidak bisa melihat hilal bulan Ramadhan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Syakban menjadi 30 hari, dalam riwayat lain, apabila kamu terlindung tidak bisa melihat hilal bulan Ramadhan, maka perkirakanlah bulan Ramadhan itu”.

Dalam perintah Rasulullah tersebut dapat diketahui bahwa perintah untuk berpuasa itu dikaitkan dengan telah melihat (rukyat) hilal bulan Ramadhan. Pengertian melihat (rukyat) hilal bulan Ramadhan itu dapat diperoleh dengan 2 cara, yaitu melihat dengan mata kepala dan melihat dengan perhitungan.

Melihat dengan mata kepala yaitu pengamatan (observasi) hilal (bulan sabit muda, new moon) pada sore hari tanggal 29 Syakban. Untuk melihat hilal bulan Ramadhan sudah muncul atau belum itu tergantung apakah pada tanggal 29 Syakban hilal bulan Ramadhan sudah dapat dilihat atau belum. Kalau sudah dapat dilihat maka esuknya adalah tanggal 1 Ramadhan, tetapi kalau belum dapat dilihat, maka hari berikutnya adalah tanggal 30 Syakban. Cara ini dikenal dengan metode rukyat.

Melihat dengan perhitungan yaitu dengan menggunakan perhitungan astronomi bahwa hilal (bulan sabit muda, new moon) sudah diatas ufuk atau belum. Keteraturan peredaran bulan dalam mengelilingi bumi juga bumi dan bulan dalam mengelilingi matahari memungkinkan manusia untuk mengetahui penentuan waktu. Salah satunya adalah penentuan awal bulan hijriah, yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Dengan cara ini dapat diketahui bahwa bulan baru “new moon” sudah terbit atau belum. Cara ini dikenal dengan metode hisab.

Ayat 187 surat Al Baqarah menyatakan : “ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mareka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu; karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa”.

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang dibolehkannya pada malam hari bulan Ramadhan untuk melakukan hubungan sex bagi suami isteri. Puasa yang dilakukan seseorang dalam keadaan junub tetap sah. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah menyatakan : “Nabi saw pernah bangun subuh dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau meneruskan puasanya”. Hadits riwayat Ummu Salamah menyatakan : “Rasulullah saw pernah bangun subuh dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena mimpi, lalu beliau tidak buka dan tidak mengqadha puasanya”. Hanya saja disunnahkan untuk mandi junub sebelum terbit fajar, sehingga pada saat memasuki puasa badan sudah dalam keadaan bersih.

Banyak riwayat yang menceritakan sebab turunnya ayat ini, antara lain : pada awal diwajibkan puasa, para sahabat Nabi dibolehkan makan, minum, dan bersetubuh sampai shalat Isya atau tidur. Apabila mereka telah shalat Isya atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu. Pada suatu waktu, Umar Bin Khattab bersetubuh dengan isterinya sesudah shalat Isya dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah. Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan mereka amalkan selama ini. (Ibnu Katsir : 221)

Baca Juga : Makna Puasa Mempersempit Jalan Setan

Di siang hari bulan Ramadhan, melakukan hubungan sex merupakan hal yang membatalkan ibadah puasa dan orang yang sengaja melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadhan, harus membayar kafarat atau denda. Kafarat itu dapat ditunaikan dengan memerdekakan seorang hamba, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin.

Ayat ini juga memberikan penjelasan tentang lamanya berpuasa itu, yaitu dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Bahwa sejak terbenamnya matahari (maghrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari bulan Ramadhan. Wallahu a’lam bisshawab.

Referensi :

  • Departemen Agama, Al Qur’an dan Terjemahnya, Semarang : CV. Asy Syifa, 2000
  • Ensiklopedi Islam, Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994, Jilid 4, Cet. Ketiga.
  • Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Beirut : Dar Al-Fikr, Juz I, 1986
  • M. Quraish Syihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Penerbit Mizan,Cet VII, 1998.
  • Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al Manar, Syirkah Iqamat ad-Din, Juz II, Cet ke 2.
  • Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Damsyiq : Dar Al-Fikr, Cet. III, 1989

Leave a Reply